Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Sumatera Utara di Jl. Asrama no. 179, Medan, 20123, email pst1200@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS

Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS

28 April 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya



Kode etik :

Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari


Pelanggaran :

Segala bentuk ucapan, tulisan ataupun perbuatan yang bertentangan dengan kode etik


Majelis :

Majelis yang dibentuk untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik

 

Tujuan Kode Etik :

1.    Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibiitas BPS

2.    Menghindarkan segala benturan kepentingan pegawai

3.    Mewujudkan visi dan misi BPS

  

Nilai Dasar Kode Etik :                      

1.      Profesional

2.      Integritas

3.      Amanah

 

Kode Etik meliputi :

a.          Memiliki loyalitas pada BPS

b.          Menjaga BPS dari penyalahgunaan

c.          Tidak pungli dalam tugas

d.          Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan

e.          Menjalin hubungan kerja yang baik dgn pihak eksternal terkait

f.           Menjaga data dan info statistik yang sifatnya rahasia

g.          Tidak memberikan layanan dan info statistik secara tidak sah

h.          Tidak menjadi perantara bagi orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dari BPS

i.            Netral dalam bertugas

j.            Menolak putusan pimpinan yang bertentangan dengan Kode Etik

k.          Menghormati dan melayani tamu dengan ramah, cepat, dan tepat

l.            Tidak diskriminatif

m.        Menggunakan uang dan barang milik negara sesuai ketentuan UU

n.          Tidak memasuki tempat yang mencemarkan nama baik BPS

o.          Menciptakan dan menjaga suasana kerja kondusif

 

 

Ketentuan penjatuhan sanksi :

a.          Hasil sidang diberikan pada pejabat berwenang untuk menjatuhkan sanksi moral

b.          Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral :

1.     Eselon IV : bagi fungsional umum/staf dibawahnya

2.     Eselon III : bagi eselon IV kebawah

3.     Eselon III : bagi eselon III kebawah

4.     Eselon I : bagi eselon II kebawah

5.     Kepala BPS : bagi eselon I dan pejabat setara

c.          Sanksi moral dilakukan melalui :

1.    Pernyataan tertutup : oleh pejabat berwenang

2.    Pernyataan terbuka : oleh Kepala BPS atau pejabat lain yang ditunjuk, bisa disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, dll

 

 Sanksi Administratif :

·       Selain sanksi moral, sanksi administratif juga dapat diberikan pada pegawai yang terbukti bersalah sesuai peraturan per UU an 

·       Jika tidak terbukti bersalah, direhabilitasi nama baiknya (jefmo)

 

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)

Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia

Telp (62-61) 8452343

Faks (62-61) 8452773

Mailbox : pst1200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik