20 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) pada tahun yang berakhiran dengan angka enam. Sampai saat ini, BPS telah melaksanakan amanat UU tersebut dan telah melaksanakan Sensus Ekonomi yang keempat pada Tahun 2016. Kegiatan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan Listing Sensus Ekonomi Tahun 2016 yang disingkat dengan Listing SE2016 dan dilanjutkan dengan kegiatan Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar SE2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016 yang dilaksanakan pada tahun 2017.
Selanjutnya, setelah dokumen hasil pendataan di peroleh, dilakukan kegiatan pengolahan data. Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengolahan UMK dan UMB SE2016 diharapkan akan membantu untuk dapat menghasilkan data rinci usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Dengan demikian, kegiatan pengolahan data ini harus rancang dengan baik agar dapat menghasilkan data yang akurat dan tepat waktu sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.
Pelatihan Pengolahan SE2016 UMK UMB diselenggarakan oleh BPS Provinsi Sumatera Utara dari tanggal 20 s.d 23 Agustus 2017 di Hotel Emerald garden, Jl. KL Yos Sudarso No. 1 Medan dan diikuti oleh 36 peserta yang terdiri 30 peserta dari BPS Kabupaten/Kota dan 6 peserta dari BPS Provinsi Sumatera Utara.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia
Telp (62-61) 8452343
Faks (62-61) 8452773
Mailbox : pst1200@bps.go.id
Tentang Kami