16 Januari 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018, perlu dilaksanakan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan Unit Akuntansi Pembantu Penggunaan Anggaran Wilayah (UAPPA-W) BPS Provinsi dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan posisi sampai dengan bulan Desember 2018 ini perlu dilaksanakan untuk validasi data SAIBA dan SIMAK-BMN, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Satuan Kerja, dan untuk persiapan penyusunan Laporan Keuangan BPS Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
Untuk memenuhi jadwal waktu yang telah ditentukan, dan untuk kesamaan pengetahuan dalam finalisasi Laporan Keuangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPS Kabupaten/Kota dan BPS Provinsi Sumatera Utara, maka selain operator SAIBA dan SIMAK-BMN yang diundang, maka KPA juga diundang. Serta pendamping dari Biro Umum BPS untuk pendampingan rekonsiliasi data, dan instruktur aplikasi e-CaLK dari Bagian Akuntansi pada acara ini. Oleh karena itu pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan ini menjadi kegiatan “Rekonsiliasi, Pelatihan dan Penyusunan Laporan Keuangan BPS Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018” yang dilaksanakan pada tanggal 16 sd 18 Januari 2019 di Hotel Grandhika Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh 73 orang yaitu Operator SAIBA dan SIMAK-BMN, Kabag Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum, dan Panitia ,(11 orang BPS Provinsi dan 62 orang BPS Kabupaten/Kota).
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia
Telp (62-61) 8452343
Faks (62-61) 8452773
Mailbox : pst1200@bps.go.id
Tentang Kami