8 Februari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Mengejar atau Dikejar, Monitoring Evaluasi LHKPN dan LHKASN Instansi.
2 diksi kata yang menarik apabila dikaitkan dengan tujuan yang akan dicapai. Dinamis atau Statis disematkan bagi pribadi yang mau berubah atau tidak dalam setiap pencapaian tujuan. Bila melihat matrix pencapaian pelaporan LHKPN dan LHKASN hal ini bukan menjadi momok atau “kurang kerjaan”, tetapi kita lihat sebagai cara baru, membantu membentuk habit baru agar menjadi menyesuaikan dengan system dan harapan pemilik “Kinerja”.
Ibarat seekor anjing, yang dilatih untuk bisa patuh kepada pemilik, maka “tali” menjadi kekang dan instrument yang digunakan membentuk habit baru, yang sewaktu waktu bisa dilepas dan tidak harus dikekang, apabila tali yang digunakan tersebut membantu dalam penyesuaian individu, maka experience atau pengalamannya meningkat karena pelatihan maupun instruksi-instruksi pemilik. Evaluasi, mekanisme kerja baru, bahkan peraturan yang terbaru, diharapkan dapat melatih setiap individu untuk menyesuaikan dengan pemilik “Kinerja”. Bukan harassment bahwa “tali” dibuat sebagai kekang, dan dipandang sebagai sesuatu yang hina. Kacamata sebagai murid yang siap mendengar “guru” dengan sikap patuh dan tetap proaktif, menjadi upaya meningkatkan level dari individu agar sampai pada pencapaian dan harapan (ekspektasi) pemilik “kinerja.
LHKPN dan LHKASN salah satu ekspektasi dari pemilik “kinerja” dalam hal ini pimpinan instansi, yang saat ini ibarat tali yang disiapkan dengan tujuan mendukung harapan dari pemilik “kinerja”. Monitoring dan konsultasi pengisian serta evaluasi setiap hari membantu individu membangun kebiasaan “Siap” melaksanakan ekspektasi pemilik “kinerja”. Apa yang diharapkan dengan penyelesaian 100%, bukanlah soal angka, tetapi coba kita lihat, begitu banyak tangan-tangan yang berkontribusi dalam pencapaian suatu tujuan, begitu banyak data-data yang dicurahkan dalam pengisian dari LHKPN dan LHKASN tersebut, begitu banyak proses berfikir dan kejujuran yang diminta dalam mengisi data-data yang dibutuhkan. Hal itu tidaklah sia-sia, tetapi sesuatu yang bermanfaat untuk memulai tata kerja baru, mekanisme kerja baru, sebagaimana diamanatkan Permenpan 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Apakah anda yakin bisa memenuhi ekspektasi pemilik “kinerja”, maka sadarilah, “tali” yang saat ini mengekang harus kita pahami dan sadari dengan sikap rendah hati, bekerja dengan tulus, mau mendengar, bersikap patuh terhadap peraturan dan arahan pimpinan pada akhirnya memberi kemudahan dan siap menjadi ASN yang mendukung Generasi Emas 2045. Semoga
Berita Terkait
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh KIP
Rapat Evaluasi Susenas dan Sinkronisasi Data Kemiskinan
Rapat Evaluasi Teknis & Administrasi Pelaksanaan PL-KUMKM 2023 Provinsi Sumatera Utara
Eps. 92 Pas Kali Bah - Judul atau Data Duluan?
RAKORDA DAN RILIS ST2023 TAHAP 1
Forum Konsultasi Publik RPJPD dan RKPD
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)
Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia
Telp (62-61) 8452343
Faks (62-61) 8452773
Mailbox : pst1200@bps.go.id
Tentang Kami