Ketentuan Peserta SPMB STIS 2023 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Sumatera Utara di Jl. Asrama no. 179, Medan, 20123, email pst1200@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Ketentuan Peserta SPMB STIS 2023

Ketentuan Peserta SPMB STIS 2023

12 Juni 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Diberitahukan kepada seluruh Peserta SPMB Politeknik Statistika STIS ketentuan yang harus dipakai dan harus dibawa :

1. Yang Harus Dipakai

- Masker

- Atasan Kemeja Putih Polos

- Bawahan berwarna hitam (rok/ celana dan tidak berbahan jeans)

- Sepatu dominan hitam

* Hijab putih polos (bagi yang berhijab)

* Tidak diperkenankan membawa asesoris apapun ke dalam ruang ujian seperti perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dsb.


2. Yang Harus Dibawa

- Kartu Identitas : KTP Asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli/ salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/ KTP Digital yang telah dicetak

- Kartu Ujian SKD yang diunduh dari portal dikdin.bkn.go.id

- Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) yang diunduh dari portal spmb.stis.ac.id

- Pensil Kayu (Tidak diperkenankan pensil mekanik)

Demikian informasi ini disampaikan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia

Telp (62-61) 8452343

Faks (62-61) 8452773

Mailbox : pst1200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik