Secara umum, pola utama distribusi perdagangan komoditas strategis Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 dari produsen sampai dengan konsumen akhir adalah tiga rantai, dengan melibatkan dua pedagang perantara, yaitu pedagang grosir dan pedagang eceran. - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Sumatera Utara di Jl. Asrama no. 179, Medan, 20123, email pst1200@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Secara umum, pola utama distribusi perdagangan komoditas strategis Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 dari produsen sampai dengan konsumen akhir adalah tiga rantai, dengan melibatkan dua pedagang perantara, yaitu pedagang grosir dan pedagang eceran.

Tanggal Rilis : 1 April 2020
Ukuran File : 0.89 MB

Abstraksi

• Pola utama distribusi perdagangan di Provinsi Sumatera Utara untuk 8 komoditas strategis adalah :
Beras: Produsen → Pedagang Grosir → Pedagang Eceran → Konsumen Akhir
  • Cabai merah: Petani → Pedagang Pengepul → Pedagang Eceran → Konsumen Akhir
  • Daging ayam ras: Produsen → Pedagang Eceran → Konsumen Akhir
  • Daging sapi: Produsen → Pedagang Eceran → Konsumen Akhir.
  • Bawang merah: Petani →Pedagang Pengepul → Pedagang Eceran →Konsumen Akhir.
  • Telur ayam ras: Produsen → Pedagang Grosir → Pedagang Eceran → Konsumen Akhir.
  • Gula Pasir: Produsen → Distributor → Pedagang Eceran → Konsumen Akhir.
  • Minyak goreng: Produsen → Distributor → Pedagang Eceran → Konsumen Akhir.
  • • Persentase Margin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP) beras tahun 2018 sebesar 12,27 persen; cabai merah 26,19 persen; daging ayam ras 23,04 persen; daging sapi 21,69 persen; bawang merah 50,17 persen; telur ayam ras 23,98 persen; gula pasir 12,31 persen; dan minyak goreng 21,98 persen.
    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)

    Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia

    Telp (62-61) 8452343

    Faks (62-61) 8452773

    Mailbox : pst1200@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik