Untuk menyongsong pembangunan nasional jangka menengah tahun 2020-2024, BPS Provinsi Sumatera Utara menyusun Rencana Strategis yang mencerminkan upaya peningkatan dan kemampuan BPS menyediakan data statistik yang berkualitas, serta upaya untuk menjalankan perannya sebagai pembina dan koordinator kegiatan statistic dalam kerangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) secara lebih efektif. Selain itu, Renstra BPS Provinsi Sumatera Utara tahun 2020-2024 dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran BPS Provinsi Sumatera Utara sebagai pendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan teknis dan administrasi statistik dalam melaksanakan visi dan misi BPS Provinsi Sumatera Utara khususnya serta pembangunan nasional di bidang statistik pada umumnya selama 2020-2024.
Sebagai cerminan dari upaya ini, BPS Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan visi yaitu “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju di Provinsi Sumatera Utara”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Provinsi Sumatera Utara telah merumuskan 4 (empat) pernyataan misi, yakni: (1) Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional di Provinsi Sumatera Utara; (2) Membina Organisasi Perangkat Daerah/instansi melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan di Provinsi Sumatera Utara; (3) Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional di Provinsi Sumatera Utara; dan (4) Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah di Provinsi Sumatera Utara.
Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS Provinsi Sumatera Utara memiliki aspirasi untuk mencapai sejumlah tujuan strategis di tahun 2024, yaitu: (1) menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; (2) meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN; (3) meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan (4) penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi. Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang akan dilakukan oleh BPS Provinsi Sumatera Utara dalam periode Renstra 2020-2024, yakni bahwa BPS Provinsi Sumatera Utara berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektivitas di dalam melakukan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 4 (empat) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL) yang terbagi lagi dalam 15 (lima belas) kegiatan besar. Pada akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam Renstra BPS Provinsi Sumatera Utara 2020-2024 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan visinya sebagai penyedia data statistik berkualitas untuk Indonesia maju di Provinsi Sumatera Utara.
Publikasi Terkait :
|
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik (Renstra BPS) Tahun 2015–2019 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan kontribusi BPS dalam pencapaian sasaran, agenda, dan misi pembangunan serta program lanjutan dalam quickwins presiden. Semua unit kerja, satuan kerja, pimpinan, dan staf BPS harus melaksanakannya secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian Visi BPS sebagai Pelopor Data Statistik Terpercaya Untuk Semua, maka akan dilakukan evaluasi setiap tahun. Apabila diperlukan dan dengan memperhatikan kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis, dapat dilakukan perubahan/revisi muatan dalam Renstra termasuk indikator-indikator kinerjanya. Revisi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah Visi, Misi, dan Tujuan Renstra BPS Tahun 2015-2019.
Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Tahun 2015–2019 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga tersusunnya Renstra BPS Tahun 2015–2019. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihak.
|