Jajaran Eselon III dan IV BPS Provinsi Sumatera Utara
berkesempatan mengikuti arahan terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM). Arahan ini disampaikan disela-sela video conference oleh Sekretaris
Utama BPS yang dilaksanakan di Ruang Vicon, pada Selasa, 17 Februari 2015 pukul
10.00 WIB. Narasumber pada acara ini adalah Sekretaris Utama BPS Bapak Eri
Hastoto.
Dalam pemaparannya, Eri Hastoto menjelaskan tentang
upaya membangun zona integritas menuju WBK/WBBM pada unit kerja di lingkungan
Badan Pusat Statistik. Terdapat 6 (enam) unit kerja BPS yang telah direviu dan
dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satu unit kerja BPS telah memenuhi persyaratan mendapatkan predikat sebagai
unit kerja yang Menuju WBK yaitu BPS Sulawesi Barat. Lima unit kerja lainnya
yaitu BPS Provinsi Lampung, BPS Provinsi Bengkulu, BPS Provinsi Bali, BPS
Provinsi DIY, BPS Kabupaten Tabalong, dan BPS Kota Solok belum memenuhi
persyaratan mendapatkan predikat sebagai unit kerja Menuju WBK.
Beliau juga menjelaskan tentang apa saja persyaratan
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan predikat sebagai unit kerja Menuju
WBK/WBBM. Lima unit kerja BPS Provinsi lainnya yang pernah dinominasi
diharapkan dapat mempersiapkan segala komponen penilaian WBK/WBBM sehingga
dapat mengikuti jejak BPS Provinsi Sulawesi Barat yang telah memenuhi
persyaratan mendapatkan predikat sebagai unit kerja yang Menuju WBK.
Dalam kesempatan yang sama, setelah video conference
selesai, Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara, Ir. Wien Kusdiatmono, MM juga
mengajak seluruh jajaran pejabat di lingkungan BPS Provinsi Sumatera Utara agar
mempersiapkan diri dan berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
di Lingkungan BPS Provinsi Sumatera Utara bahkan mulai dari hal kecil, seperti
tidak menerima hadiah, pemberian dari pihak intern maupun pihak di luar BPS
dengan bekerja dan melayani sepenuh hati. (jefmo)