Bertempat di
Gedung DPRDP Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan rapat paripurna tanggal 24
maret 2015, dengan agenda :
1. Membahas tentang Ranperda DPRD Provsu tentang Kode
Etik dan Rancangan Peraturan DPRD Provsu tentang Tata Beracara di Badan
Kehormatan
2. Penyampaian laporan hasil kegiatan reses masa sidang
II tahun sidang I 2014-2015 kelompok reses pimpinan dan anggota DPRD Provsu ke
Kab/Kota di Sumatera Utara.
3. Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan mengenai: Aset
Pemprovsu, Persiapan Masyarakan Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan Laporan keterangan
pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara tahun 2014.
BPS diundang
sebagaimana SKPD lain di Provinsi Sumatera Utara untuk mendengarkan agenda
rapat paripurna di DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pejabat Humas BPS Provinsi Sumatera Utara.
Paripurna
dipimpin oleh wakil pimpinan DPRD Provinsi Sumut, Ruben Tarigan, dan mendapat
kritikan dari beberapa anggota DPRD lain karena rapat paripurna sebagian besar
tidak dihadiri oleh Pimpinan SKPD.
Meskipun
mendapat kritikan dan beberapa anggota Dewan berpendapat bahwa rapat tersebut
harus dijadwalkan kembali, namun forum sepakat bahwa pembahasan reses tetap
dilanjutkan.
Dalam
pembacaan hasil reses tidak dibacakan seluruhnya oleh masing-masing anggota
DPRD yang berasal dari daerah pemilihan masing-masing. (Jefmo)