Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban
melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) pada tahun yang berakhiran dengan angka
enam. Sampai saat ini, BPS telah melaksanakan amanat UU tersebut dan telah
melaksanakan Sensus Ekonomi yang keempat pada Tahun 2016. Kegiatan Sensus
Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan
Listing Sensus Ekonomi Tahun 2016 yang disingkat dengan Listing SE2016 dan
dilanjutkan dengan kegiatan Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah
Besar SE2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016 yang
dilaksanakan pada tahun 2017.
Selanjutnya, setelah dokumen hasil pendataan di
peroleh, dilakukan kegiatan pengolahan data. Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengolahan
UMK dan UMB SE2016 diharapkan akan membantu untuk dapat menghasilkan data rinci
usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan
berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Dengan demikian,
kegiatan pengolahan data ini harus rancang dengan baik agar dapat menghasilkan
data yang akurat dan tepat waktu sebagai benchmarking dan basis data bagi
berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.
Pelatihan Pengolahan SE2016 UMK UMB diselenggarakan oleh BPS Provinsi Sumatera Utara dari tanggal 20 s.d 23 Agustus 2017 di Hotel Emerald
garden, Jl. KL Yos Sudarso No. 1 Medan dan diikuti oleh 36 peserta yang terdiri 30 peserta
dari BPS Kabupaten/Kota dan 6 peserta dari BPS Provinsi Sumatera Utara.