Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018, perlu dilaksanakan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran
2018 antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
dengan Unit
Akuntansi Pembantu Penggunaan Anggaran Wilayah (UAPPA-W) BPS Provinsi dan
Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara dan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan posisi
sampai dengan bulan Desember 2018 ini perlu dilaksanakan
untuk validasi data SAIBA dan SIMAK-BMN, penyusunan
Laporan Keuangan tingkat Satuan Kerja, dan untuk persiapan
penyusunan Laporan Keuangan BPS Provinsi
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
Untuk
memenuhi jadwal waktu yang telah ditentukan, dan untuk kesamaan pengetahuan
dalam finalisasi Laporan Keuangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPS
Kabupaten/Kota dan BPS Provinsi Sumatera Utara, maka selain operator SAIBA dan
SIMAK-BMN yang diundang, maka KPA juga diundang. Serta pendamping dari Biro
Umum BPS untuk pendampingan rekonsiliasi data, dan instruktur aplikasi e-CaLK
dari Bagian Akuntansi pada acara ini. Oleh karena itu pelaksanaan rekonsiliasi
dan penyusunan laporan keuangan ini menjadi kegiatan “Rekonsiliasi, Pelatihan
dan Penyusunan Laporan Keuangan BPS
Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018” yang dilaksanakan pada
tanggal 16 sd 18 Januari 2019 di Hotel Grandhika Medan. Kegiatan ini dihadiri
oleh 73 orang yaitu Operator SAIBA dan SIMAK-BMN, Kabag Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum, dan Panitia ,(11 orang BPS Provinsi dan 62 orang BPS Kabupaten/Kota).