Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Sumatera Utara di Jl. Asrama no. 179, Medan, 20123, email pst1200@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Ketentuan Peserta SPMB STIS 2023

Ketentuan Peserta SPMB STIS 2023

Ketentuan Peserta SPMB STIS 2023

12 Juni 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Diberitahukan kepada seluruh Peserta SPMB Politeknik Statistika STIS ketentuan yang harus dipakai dan harus dibawa :

1. Yang Harus Dipakai

- Masker

- Atasan Kemeja Putih Polos

- Bawahan berwarna hitam (rok/ celana dan tidak berbahan jeans)

- Sepatu dominan hitam

* Hijab putih polos (bagi yang berhijab)

* Tidak diperkenankan membawa asesoris apapun ke dalam ruang ujian seperti perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dsb.


2. Yang Harus Dibawa

- Kartu Identitas : KTP Asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli/ salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/ KTP Digital yang telah dicetak

- Kartu Ujian SKD yang diunduh dari portal dikdin.bkn.go.id

- Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) yang diunduh dari portal spmb.stis.ac.id

- Pensil Kayu (Tidak diperkenankan pensil mekanik)

Demikian informasi ini disampaikan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (BPS-Statistics Sumatera Utara Province)

Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia

Telp (62-61) 8452343

Faks (62-61) 8452773

Mailbox : pst1200@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik