September 2021, Kota Medan Mengalami Inlasi sebesar 0,31 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Sumatera Utara di Jl. Asrama no. 179, Medan, 20123, email pst1200@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

September 2021, Kota Medan Mengalami Inlasi sebesar 0,31 persen

Tanggal Rilis : 1 Oktober 2021
Ukuran File : 3.14 MB

Abstraksi

Pada September 2021, empat kota IHK di Sumatera Utara tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 0,32 persen; Pematangsiantar sebesar 0,31 persen; Medan sebesar 0,31 persen; dan Padangsidimpuan sebesar 0,05 persen. Sementara itu, Gunungsitoli deflasi 0,13 persen. Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada September 2021 inflasi 0,29 persen.
  • Bulan September 2021, Medan inflasi 0,31 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,71 pada Agustus 2021 menjadi 105,03 pada September 2021. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga dari sembilan kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,80 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,14 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,09 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,05 persen; kelompok transportasi sebesar 0,10 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,08 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,05 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,09 persen. Di sisi lain, kelompok kelompok pakaian dan alas kaki deflasi 0,03 persen, sedangkan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks.
  • Komoditas utama penyumbang inflasi selama September 2021 di Medan antara lain, sawi hijau, rokok kretek filter, tomat, daging ayam ras, minyak goreng, ikan dencis, ikan tongkol/ikan ambu-ambu.
  • Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 18 kota tercatat inflasi. Inflasi tertinggi di Pangkal Pinang sebesar 0,60 persen dengan IHK sebesar 104,98 dan terendah di Padang sebesar 0,04 persen dengan IHK sebesar 105,20.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)

    Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia

    Telp (62-61) 8452343

    Faks (62-61) 8452773

    Mailbox : pst1200@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik