SPBE atau SPBE??, KiPApp dulu, sekarang, dan yang akan datang - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Sumatera Utara di Jl. Asrama no. 179, Medan, 20123, email pst1200@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

SPBE atau SPBE??, KiPApp dulu, sekarang, dan yang akan datang

SPBE atau SPBE??, KiPApp dulu, sekarang, dan yang akan datang

8 Februari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kita pasti sering mendengar instilah ini. SPBE atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji bukan yang akan kita bahas disini, melainkan SPBE ( Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-government. BPS sebagai Instansi Pemerintah sedang galak-galaknya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui SPBE untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya. 

SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SPBE pada layanan ASN, yang saat ini sudah digunakan salah satunya adalah KIPApp yang sudah dimulai sejak januari 2023. Siap atau tidak, pastinya harus siap. KiPApp “dulu” menggunakan cara manual, nama KiPApp belum dinamakan KiPApp melainkan Namanya adalah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), kemudian beralih menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sampai dengan Penilaian Prestasi Kerja (PPK). Kinerja, Penilaian, dan Evaluasi merupakan target dari perencanaan kinerja agar selaras dengan tujuan dan sasaran instansi serta memberikan informasi kinerja dari level unit kerja sampai dengan level pegawai di lingkungan BPS. Lahirlah KipAPP “sekarang” yakni berbentuk aplikasi KiPApp (dibaca: keep up) yang memiliki filosofi agar setiap pegawai senantiasa mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya agar dapat mendukung tercapainya tujuan dan sasaran instansi.

Bagaimana dengan KiPApp yang akan datang, apakah akan menemukan mekanisme baru, atau tetap mempertahankan KiPApp yang saat ini masih terus dilakukan perbaikan. Maka jawabannya adalah setiap system dibuat sebagai instrument, memudahkan, tidak menyulitkan. Sistem dibangun dari suatu regulasi yang secara legal standing sudah berlaku. Perbaikan system harus terus dilakukan, menyesuaikan dengan ketentuan, tidak menyederhanakan, tetapi tetap mengakomodir seluruh ketentuan, alasan bahwa Tidak ada Rotan, Akarpun Jadi akan melemahkan Penerapan SPBE yang ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (Statistics of Sumatera Utara Province)

Jl. Asrama No. 179 Medan 20123 Indonesia

Telp (62-61) 8452343

Faks (62-61) 8452773

Mailbox : pst1200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik