Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang Provinsi Sumatera Utara pada triwulan II tahun 2014 naik sebesar 6,42 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2013 (y-on-y). Jenis-jenis industri yang mengalami kenaikan antara lain industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya sebesar 9,87 persen; industri makanan sebesar 9,68 persen; dan industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,72 persen.
Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (q-to-q) Provinsi Sumatera Utara di triwulan II-2014 naik sebesar 4,09 persen jika dibandingkan produksi industri manufaktur besar dan sedang pada triwulan I-2014. Jenis–jenis industri yang mengalami kenaikan antara lain industri makanan sebesar 7,78 persen dan industri kertas dan barang dari kertas sebesar 5,80 persen.
Pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil Provinsi Sumatera Utara pada triwulan II-2014 naik sebesar 3,08 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2013 (y-on-y). Jenis–jenis industri yang mengalami kenaikan antara lain industri peralatan listrik sebesar 28,49 persen;industri mesin dan perlengkapan ytdl sebesar 18,43 persen;industri pengolahan lainnya sebesar 17,26 persen;industri pakaian jadi sebesar 8,63 persen;industri barang galian bukan logam sebesar 6,26 persen;industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 1,70 persen; dan industri kayu, barang dari kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang industri anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya sebesar 1,54 persen.
Pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil Provinsi Sumatera Utara di triwulan II-2014 naik sebesar 5,16 persen dibanding triwulan I-2014 (q-to-q). Jenis–jenis industri yang mengalami kenaikan antara lain industri alat angkut lainnya sebesar 11,66 persen; industri tekstil sebesar 9,51 persen; industri pakaian jadi sebesar 8,57 persen; industri peralatan listrik sebesar 8,44 persen; industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 7,26 persen; industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 6,25 persen; industri makanan sebesar 6,13 persen; industri barang galian bukan logam sebesar 4,26 persen; dan industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 1,19 persen.