Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang Provinsi Sumatera Utara pada triwulan II tahun 2015 naik sebesar 4,13 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2014 (y-on-y). Kenaikan ini terutama disebabkan oleh naiknya pertumbuhan produksi industri makanan sebesar 10,36 persen, industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya sebesar 9,66 persen, dan industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 1,41 persen
Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (q-to-q) Provinsi Sumatera Utara di triwulan II tahun 2015 naik sebesar 10,69 persen jika dibandingkan produksi industri manufaktur besar dan sedang pada triwulan I-2015. Jenis–jenis industri yang mengalami kenaikan antara lain industri makanan sebesar 16,09 persen, industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 2,86 persen.
Pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil Provinsi Sumatera Utara pada triwulan II-2015 naik sebesar 3,36 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2014 (y-on-y). Jenis–jenis industri yang mengalami kenaikan antara lain industri logam dasar sebesar 40,02 persen, Industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 33,49 persen, industri furnitur sebesar 19,60 persen, industri minuman sebesar 17,73 persen, industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 13,60 persen, industri makanan sebesar 9,76 persen, industri barang galian bukan logam sebesar 7,72 persen, industri kayu, barang dari kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya sebesar 6,85 persen, dan industri pengolahan tembakau sebesar 1,00 persen.
Pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil Provinsi Sumatera Utara di triwulan II-2015 naik sebesar 10,27 persen dibanding triwulan I-2015 (q-to-q). Jenis–jenis industri yang mengalami kenaikan antara lain industri logam dasar sebesar 28,45 persen, industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 15,75 persen, industri barang galian bukan logam sebesar 13,75 persen, industri industri kayu, barang dari kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya sebesar 12,86 persen, industri makanan sebesar 10,52 persen, industri furnitur sebesar 10,39 persen, industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 9,80 persen, industri minuman sebesar 8,37 persen, industri tekstil sebesar 8,33 persen, industri pakaian jadi sebesar 4,76 persen, industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 2,60 persen, dan industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 2,15 persen.