Perusahaan/Usaha | Perusahaan/usaha adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan
barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan
administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang
bertanggung jawab atas resiko usaha. Bentuk badan usaha perusahan konstruksi dapat berbentuk
PT/NV, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan),
Perusahaan Daerah, Koperasi, dan perorangan. |
Perusahaan Pertanian | Lahan yang ditanam dengan tumbuhan komersial, seperti karet, kelapa sawit, kelapa, lada, tembakau, tebu, cengkeh dan lain-lain. |
Perusahaan Pelayaran | Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal laut untuk memenuhi kepentingan umum. |
Perusahaan Non Pelayaran | Perusahaan non pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal
laut untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Misalnya, kapal kayu oleh perusahaan Hak Pengusahaan
Hutan (HPH), kapal curah untuk mengangkut tepung terigu, garam, semen, atau pupuk. |
Perusahaan Negara | Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan
Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan
Perseroan (Public Company).
- Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari
anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
- Perusahaan Umum (Public Enterprise)
Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Perusahaan Perseroan (Public Company)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
|
Perusahaan Industri Pengolahan | Perusahaan Industri Pengolahan dibagi dalam 4 golongan yaitu :
Industri Besar (banyaknya tenaga kerja 100 orang atau lebih); Industri Sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang); Industri Kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang); Industri Rumah Tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang).
|
Perusahaan Daerah | Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya milik Pemerintah
Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). |
Perusahaan atau Usaha Industri
| Perusahaan atau Usaha Industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertangggung jawab atas usaha tersebut.
|
Perusahaan
| Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi dapat berbentuk PT, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.
|
Perubahan Stok | Stok terdiri dari bermacam-bermacam barang yang akan dipakai, yang sedang dalam proses
pengerjaan dan barang-barang yang sudah jadi tetapi belum dijual. Dengan demikian pemegang
stok sebagian besar adalah perusahaan, termasuk perusahaan pemerintah dan pemerintah sendiri.
Yang merupakan stok pemerintah adalah persediaan barang-barang strategis, seperti bahan pangan.
Nilai perubahan stok pada tahun tertentu adalah selisih antara stok akhir tahun dengan stok awal
tahun. Data perubahan stok barang-barang strategis pemerintah belum tersedia. |