DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.
DEFINISI
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
B.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN)
2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 Tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin
Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan
bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur
Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas.
TUJUAN
1. Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS;
2. Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan
perilaku PNS;
3. Meningkatkan kedisiplinan PNS;
4. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
5. Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan
profesionalisme dalam bekerja;
D.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada
PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan
martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan
sendiri, seseorang dan/atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat
untuk kepentingan negara
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara
dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karir; dan
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan,
atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada
siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk
diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu
tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
·
Ikut serta
sebagai pelaksana kampanye;
·
Menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
·
Sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
·
Sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara :
·
Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
·
Mengadakan
kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan cara :
·
Terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
·
Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
·
Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
·
Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
16. Menjadi anggota
dan/atau pengurus Partai Politik.
E.
HUKUMAN DISILIN
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan
ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Umum
·
PNS dan CPNS
yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi Hukuman Disiplin
·
Setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan larangan
dijatuhi hukuman disiplin
·
Dengan tidak
megesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang
melakukan pelanggaraan disiplin dijatuhi hukuman disiplin
Jenis Hukuman Disiplin
a. Jenis hukuman
disiplin ringan terdiri dari :
1) Teguran lisan;
2) Teguran tertulis; dan
3) Pernyataan tidak puas secara
tertulis.
b. Jenis hukuman
sedang terdiri dari :
1) Penundaan kenaikan gaji
berkala selama 1 (satu) tahun;
2) Penundaan kenaikan pangkat selama
1 (tahun) tahun; dan
3) Penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Jenis
hukuman disiplin berat terdiri dari :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) Pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3) Pembebasan dari jabatan;
4) Pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
5) Pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS.
Penjatuhan
Hukuman Disiplin
A. Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah :
1. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 5 (Lima) hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran
Lisan;
2. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 6-10 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran
Tertulis;
3. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 11-15 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pernyataan
Tidak Puas Secara Tertulis;
4. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 16-20 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan
Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
5. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 21-25 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan
Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun;
6. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 26-30 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan
Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun;
7. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 31-35 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan
Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
8. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 36-40 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pemindahan
Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Bagi PNS Yang Menduduki
Jabatan Struktural Atau Fungsional Tertentu;
9. Tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 41-45 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pembebasan
Jabatan;
10. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian
Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat Sebagai PNS.
B. Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS
yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
Terlambat masuk kerja dan/atau pulang cepat tanpa keterangan
yang sah secara kumulatif jumlahnya menjadi 7½ (Tujuh Setengah) jam
dikonversikan sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;
C. Pejabat yang berwenang menghukum wajib
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi tidak menjatuhkan hukuman
disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi
hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya
dijatuhkan kepada bawahannya. (Jefmo)