Kode etik :
Pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari
Pelanggaran :
Segala bentuk ucapan, tulisan
ataupun perbuatan yang bertentangan dengan kode etik
Majelis :
Majelis yang dibentuk untuk
memperoleh objektivitas dalam menentukan pegawai yang melakukan pelanggaran
kode etik
Tujuan Kode Etik :
1.
Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibiitas BPS
2. Menghindarkan
segala benturan kepentingan pegawai
3. Mewujudkan visi
dan misi BPS
Nilai Dasar Kode Etik :
1. Profesional
2.
Integritas
3.
Amanah
Kode Etik meliputi :
a.
Memiliki loyalitas pada BPS
b.
Menjaga BPS dari penyalahgunaan
c.
Tidak pungli dalam tugas
d.
Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan
e.
Menjalin hubungan kerja yang baik dgn pihak eksternal terkait
f.
Menjaga data dan info statistik yang sifatnya rahasia
g.
Tidak memberikan layanan dan info statistik secara tidak sah
h.
Tidak menjadi perantara bagi orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dari
BPS
i.
Netral dalam bertugas
j.
Menolak putusan pimpinan yang bertentangan dengan Kode Etik
k.
Menghormati dan melayani tamu dengan ramah, cepat, dan tepat
l.
Tidak diskriminatif
m.
Menggunakan uang dan barang milik negara sesuai ketentuan UU
n.
Tidak memasuki tempat yang mencemarkan nama baik BPS
o.
Menciptakan dan menjaga suasana kerja kondusif
Ketentuan penjatuhan sanksi :
a.
Hasil sidang diberikan pada pejabat berwenang untuk menjatuhkan sanksi
moral
b.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral :
1.
Eselon IV : bagi fungsional umum/staf dibawahnya
2.
Eselon III : bagi eselon IV kebawah
3.
Eselon III : bagi eselon III kebawah
4.
Eselon I : bagi eselon II kebawah
5.
Kepala BPS : bagi eselon I dan pejabat setara
c.
Sanksi moral dilakukan melalui :
1.
Pernyataan tertutup : oleh pejabat berwenang
2. Pernyataan
terbuka : oleh Kepala BPS atau pejabat
lain yang ditunjuk, bisa disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara
bendera, media massa, dll
Sanksi Administratif :
· Selain
sanksi moral, sanksi administratif juga dapat diberikan pada pegawai yang
terbukti bersalah sesuai peraturan per UU an
· Jika tidak
terbukti bersalah, direhabilitasi nama baiknya (jefmo)